KETENTUAN UMUM KADERISASI FORMAL

KETENTUAN UMUM KADERISASI FORMAL

1.     Kepanitiaan kegiatan terbagi menjadi dua bagaian yaitu ; Stering Comitte dan Organizing Comitte.
2.     Stering Comite adalah bertugas menyusun dan menyempurnakan materi Pelatihan serta ketentuan ketentuan yang ada.
3.     Organizing Comitte adalah mereka yang bertugas melaksanakan kegiatan secara teknis dan operasional.



KETENTUAN KHUSUS KADERISASI FORMAL

I. MAKESTA

A.       PESERTA
1.     Peserta MAKESTA adalah Calon anggota formal IPNU di tingkat Ranting atau Komisariat yang memenuhi persyaratan formal :
2.     Persyaratan formal Calon Peserta MAKESTA sebagaimana angka 1 adalah :
a.     Pernah mengikuti kegiatan IPNU Non Kaderisasi Formal di Ranting / Komisariat dan atau Pernah menghadiri Kegiatan IPNU di Semua tingkatan sebagai penggembira bebas antara 1 (satu) kali s.d. 3 (tiga) kali
b.     Mengisi form pendaftaran.
c.     Menyertakan data Daftar Riwpoint Hidup ( CV )
d.     Menyerahkan pas foto 3 x 4  sebanyak 2 lembar
e.     Mendapatkan Ijin dari Orang Tua / Wali.
f.      Umur Maksimal 17 Tahun atau Kelas 1 SMA.
g.     Berkomitmen tinggi untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.
h.     Jumlah Maksimal peserta MAKESTA adalah 40 Orang ATAU, JIKA MELEBIHI KUOTA, MAKA DIGUNAKAN SISTEM PEMBAGIAN KELAS DENGAN KAPASITAS TIAP KELAS MAKSIMAL 30 PESERTA

II. LAKMUD
A.     PESERTA
1.     Peserta LAKMUD adalah utusan dari PR / PK IPNU dan atau PAC IPNU yang memenuhi persyaratan formal
2.     Persyaratan formal Calon Peserta LAKUT sebagaimana angka 1 adalah :
a.     Membawa Surat Mandat dari Pimpinan Ranting / Komisariat yang bersangkutan
b.     Telah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dan atau surat keterangan dari Ranting atau komisariat yang bersangkutan.
c.     Mengisi form pendaftaran.
d.     Mengikuti Prosesi Screening dan dinyatakan lulus
e.     Menyertakan data Daftar Riwpoint Hidup ( CV )
f.      Menyerahkan pas foto 3 x 4  sebanyak 2 lembar
g.     Usia maksimal 21 Tahun atau 1 tahun setelah Lulus SMA.
h.     Mendapatkan Rekomendasi dari Ketua Ranting NU setempat.
i.      Mendapatkan rekomendasi dari minimal 2 stake holder tingkat Desa diantaranya : Kyai Sepuh, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Fatpoint, Ketua Ansor, Ketua BPD, Ketua LKMD dll.
j.      Berkomitmen tinggi untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.
k.     Jumlah Maksimal peserta LAKMUD adalah 30 Orang ATAU dengan menggunakan prinsip pemerataan tiap Ranting / Komisariat mendapatkan jatah mengirimkan delegasi 1 ( satu ) Orang IPNU.
l.      Calon peserta dari PK ( Pimpinan Komisariat ) sekolah, minimal tingkat MA / SMA / sederajat
m.    Calon Peserta dari PR ( Pimpinan Ranting ) minimal seusia kelas 2 SMA ( 17 Tahun )

B.       SCREENING / INTERVIEW
1.     Materi Interview :
·          Review Materi Idiologi ( Aswaja, Ke-NU-an, Ke- IPNU-IPPNU- an ) tingkat Makesta
·          Materi Skill Keorganisasian di Makesta
·          Kondisi PR / PK yang ada di daerah masing-masing
·          Motivasi Calon peserta dalam mengikuti Lakmud
·          Harapan Peserta untuk tindakan selanjutnya di bidang Organisasi pada khususnya
·          Kesanggupan untuk mengikuti dari awal sampai akhir secara berkelanjutan
2.     Personil Interview adalah Alumni PAC IPNU setempat dan atau dari Pimpinan Cabang IPNU.
3.     Waktu Interview adalah paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan.


III. LAKUT
A.     PESERTA
1.     Peserta LAKUT adalah utusan dari PAC IPNU yang memenuhi persyaratan formal
2.     Persyaratan formal Calon Peserta LAKUT sebagaimana angka 1 adalah :
·          Membawa Surat Mandat dari Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan
·          Telah mengikuti Pelatihan Kader MUDA (LAKMUD) dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dan atau surat keterangan dari komisariat /Cabang yang bersangkutan.
·          Mengisi form pendaftaran.
·          Membuat karya tulis sebagaimana ketentuan yang ada.
·          Menyertakan data Daftar Riwpoint Hidup ( CV )
·          Menyerahkan pas foto 3 x 4  sebanyak 2 lembar
·          Mendapatkan Rekomendasi dari Ketua MWC NU setempat.
·          Usia maksimal 23 Tahun.
·          Mendapatkan rekomendasi dari minimal 2 stake holder tingkat Kecamatan diantaranya : Kyai Sepuh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Ketua Parpol, Pengusaha / Ketua Asosiasi, Camat, Danramil, Kapolsek dll.
·          Berkomitmen tinggi untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.
·          Jumlah Maksimal peserta LAKUT adalah 20 Orang.

B.     KARYA TULIS
1.      Karya Tulis berbentuk Paper adalah benar-benar karya pribadi yang dapat akan dipertanggungjawabkan.
2.      Membuat dua macam Karya Tulis : Karya Tulis Tema Wajib dan Karya Tulis Tema Pilihan.
3.      Karya Tulis Tema Wajib yang dimaksud adalah mendiskripsikan tentang pengalaman pribadi penulis selama berkiprah di IPNU terkait dengan Peran serta di masyarakat secara luas, Komitmen pribadi, Komitmen terhadap Organisasi, Konsep diri serta idealisme diri dalam melakukan pengabdian terhadap masyarakat, Bangsa, negara pada umumnya dan pada NU maupun IPNU pada khususnya. Sampai pada hal – hal yang menurut diri pribadi merupakan suatu idealisme gerak namun karena banyak faktor belum bisa terselesaikan.
4.      Karya Tulis Tema besar pilihan adalah dengan pilihan tema yang terdiri dari  tema Kebangsaan/Sistem ketatanegaraan, Ke-IPNU-Ian,Ke – NU an, Pola Pengkaderan IPNU, Geo Politik ekonomi, serta Permasalahan-permasalahan sosial lainnya.
5.      Paper minimal adalah terdiri dari  4 ( empat) lembar kertas A-4 (kwarto) ditulis dengan karakter huruf 12, Font Arial dengan spasi 1,5.
6.      Peserta wajib menyerahkan berkas dan persayaratan formal sebagimana dalam ketentuan khusus yang terbungkus rapi dalam stopmap/amplop secara langsung kepada panitia atau melalui jasa Pos dan diterima paling lambat panitia 4 (tiga) hari sebelum pelaksanaan LAKUT.
7.      Panitia tidak menerima alasan apapun selain ketentuan diatas berkenaan dengan komplain, ketidak sesuaian, Kesulitan, hambatan , kelengkapan berkas dll.



C.   KETENTUAN SECRENING
1.   Kegiatan Screening dilaksanakan 2 ( dua ) minggu sebelum pelaksanaan LAKUT di PC yang bersangkutan.
2.   Hasil screening dikirimkan ke PAC IPNU dalam 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan LAKUT.
3.   Peserta screning datang di tempat pelaksanaan pada waktu dan tempat yang ditentukan
4.   Peserta screning mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan panitia
5.   Peserta screning diuji oleh tim screner berdasarkan nomor urut/undian/kehadiran.

D.     KELULUSAN PESERTA
1.   LAKUT adalah pengkaderan formal tertinggi di IPNU sehingga peserta yang berhak mengikuti adalah mereka yang benar-benar melalui seleksi yang sangat selektif.
2.   Proses kelulusan peserta dilakukan dengan penilaiaan oleh tim screner dengan mempertimbangkan aspek persyaratan formal dan non formal.
3.   Persyaratan formal sebagaimana angka 2 adalah persyaratan-persyaratan administrasi dan penjenjangan sebagaimana ketentuan khusus dalam peraturan ini.
4.   Persyaratan non formal sebagaimana angka 2 adalah kelayakan calon peserta pada saat screning yang menyangkut kemampuan calon peserta LAKUT dalam menjawab dan menyampaikan hal-hal yang diminta oleh tim screner.
5.   Ketentuan / ietem – item penilaian pada persyaratan Non Formal tersebut di atas akan ditentukan lebih lanjut oleh Tim SC LAKUT dan Tim Screener.

E.     PELAKSANAAN LAKUT
1.   LAKUT dilaksanakan pada tanggal sesuai jadwal.
2.   Peserta yang dinyatakan lulus wajib datang di tempat pelaksanaan sesuai tentatif yang dijadwalkan
3.   Peserta membawa ATK serta peralatan pribadi lainya
4.   Peserta wajib mengikuti kegiatan dengan komitmen tinggi dari awal hingga akhir.
5.   Peserta berkomitmen tinggi memenuhi persyaratan yang di berlakukan.

 Sumber: buku juklak kaderisasi PW IPNU Jateng

Comments